Ternyata, Abu Bakar Ba'asyir Belum Pernah Disodorkan Ikrar Setia NKRI
- VIVA/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir belum pernah disodorkan kesediaan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia pun mempertanyakan dari siapa muncul isu tersebut.
"Muncul isu ustaz tak mau tanda tangan ikrar terhadap NKRI. Terus terang kami semua juga bingung ini siapa yang ngomong. Kami tanyakan tadi terakhir, konfirmasi, ustaz (bilang), 'Saya disodorkan saja belum pernah, kok bisa lebih tahu gitu'," kata Mahendradatta di gedung DPR saat menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Ia pun dikejar-kejar wartawan yang menanyakan soal ikrar setia pada NKRI. Ia pun mempertanyakannya karena saat ini bukan hanya soal tanda tangan ikrar saja, tapi masih dalam proses dibicarakan.
"Ikrar masuk dalam syarat 2018, lah ini kan kami masalahin semua syarat 2018. Yang tadi tinjauan hukum non retro aktif. Jangan kita bertindak salah sebagai advokat kok menerima hukum yang diberlakukan pada napi, kok peraturan yang dibuat setelah dia masuk. Kalau gitu bahaya," kata Mahendradatta.
Ia menganalogikannya ibarat perempatan jalan yang tak ada forbidden. Tapi saat masuk jalan tersebut baru dipasang forbidden. Lalu yang bersangkutan melanggar forbidden.
"Kalau gitu kena semua orang. Penjara penuh kalau caranya dengan retro aktif. Kami berhasil batalkan Perppu Nomor 02/2002 tentang pemberlakuan UU teroris untuk bom Bali itu batal walau nggak peduli bom Bali terpidananya tetap dieksekusi," katanya menambahkan.
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU teroris untuk bom Bali karena prinsip non retro aktif. Sehingga prinsip itu ternyata sangat dihargai karena berdasarkan konstitusi.
"Kemudian muncul statement-statement ustaz tak mau tandatangan NKRI dari siapa? Kami sedang masalah aturan, masalah hukum. Karena UU 12/1995 pasal 14 huruf k katakan napi berhak atas pembebasan bersyarat. Kami pelajari semua tak ada syaratnya apa. Lari ke KUHP ada syaratnya bila sudah jalani 2/3 masa hukumannya," katanya menjelaskan.
Ia pun mencari syarat lainnya tak ditemukan dalam undang-undang (UU). Artinya tak ada UU yang memerintahkan soal ikrar. Tapi hal itu diatur dalam peraturan pemerintah yang tak ada sentuhan DPR.
"Sampai tahap gitu muncul isu sampai ke dunia internasional ustaz nggak mau tanda tangan kesetiaan NKRI. Sampai disuruh jangan hidup di sini saja. Ditambahin Menhan. Sumbernya siapa." (mus)