Oplos Daging Sapi dengan Babi, Dua Pedagang Dibekuk
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Dua pedagang daging sapi dibekuk oleh jajaran petugas dari Polres Gunungkidul. Keduanya ditangkap karena mengoplos daging sapi dengan daging babi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, mengatakan kedua pedagang daging sapi oplosan itu adalah PUR (61) dan EP (57). PUR adalah pedagang daging sapi di Pasar Argosari, sedangkan EP merupakan pedagang di Pasar Playen.
"Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran daging sapi oplosan. Kemudian, kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan melakukan uji sampel di beberapa pasar," ujar Fuady di Mapolres Gunungkidul, Rabu, 23 Januari 2019.
Fuady menyebut dari uji sampel itu diketahui ada dua pedagang yang mengoplos daging sapi dengan daging babi. Kedua pedagang itu nekat mengoplos daging sapi dengan daging babi karena tergiur keuntungan lebih.
“Kalau daging babi itu per kilonya Rp60 ribu, sedangkan daging sapi bisa seharga Rp100-120 ribu. Sumber daging babi itu dibeli di Pasar Beringharjo Yogyakarta dan kemudian dioplos oleh keduanya," ujar Fuady.
Fuady menjabarkan jika kedua pelaku dalam sehari bisa menjual daging oplosan sebanyak 5 kilogram. Keduanya, kata Fuady, sudah beroperasi selama 1 bulan.
"Kedua pedagang tersebut dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan juga pasal 91 A Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," Fuady menjelaskan. (ase)