Jokowi Minta Menteri Agama Kaji Pembebasan Bersyarat Ba'asyir

Menteri Agama, Lukman Hakim
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim turut berbicara mengenai polemik pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Lukman, Presiden Joko Widodo turut memberikan instruksi kepada Kementerian Agama untuk melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

"Pak Presiden memerintahkan secara tegas kepada pejabat-pejabat terkait dengan hal ini (pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir) untuk melakukan kajian secara mendalam, secara komprehensif, termasuk Kementerian Agama," kata Lukman di Rakernas Kementerian Agama 2019 di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Lukman menceritakan, sebenarnya keluarga narapidana terorisme kasus bom Bali tersebut sudah mengajukan pembebasan sejak 2017 lalu karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan. Akhirnya Ba'asyir baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018 karena sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Karena sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan agar Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat. Namun, ternyata untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu harus ada pernyataan tertulis kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.

Tetapi, Ba'asyir enggan menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila dan NKRI secara tertulis. Karena itu, menurut Lukman, Jokowi telah memerintahkan pejabat terkait untuk mengkaji kasus tersebut secara mendalam.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

"Maka atas ketidaksediaan Beliau inilah yang kemudian Bapak Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mendalami kasus ini, untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif," kata Lukman. 

Menurut Lukman, Presiden memerintahkan pejabat terkait termasuk Kementerian Agama untuk mengkaji dari sisi ideologi Pancasila, dari sisi NKRI, dari sisi hukum, dari sisi keagamaan dan dari berbagai macam perspektif lainnya, sehingga bisa diputuskan langkah apa yang bisa diambil oleh Presiden.  

"Kemudian dilihat kasus seperti ini, bagaimana seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat tanpa menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI," ujarnya. (ase)

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021