Batal Bebas, Ba'asyir Masih Belum Penuhi Persyaratan Hukum
- ANTARA FOTO/HO/Puskom Kemhan-Juli Syawaludin
VIVA – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu menegaskan, bila terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir mau bebas, harus berjanji tidak mengajak orang melawan negara. Ba'asyir tak bisa bebas begitu saja.
"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam-macam seperti dulu, mengajak orang berbuat melawan negara. Ada syarat juga, enggak bebas begitu saja," kata Ryamizard di gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Ia pun pernah menyampaikan hal ini pada keluarga Ba'asyir. Lalu, keluarganya mengiyakan. Pemerintah sebenarnya sudah toleran, karena melihat Ba'asyir sudah tua dan lama di penjara.
"Dengan rasa kemanusiaan Presiden, biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat, enggak. Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada timbal balik dong, timbal balik kan bukan untuk Presiden, untuk negara ini," kata Ryamizard.
Ia menekankan, baik dirinya dan pemerintah telah berkomitmen tak mentolerir terorisme. Dia juga pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih ditunda.
"Namanya teroris meneror, meneror orang saja dihukum, apalagi negara diteror, enggak boleh. Ya ditunda dulu (pembebasannya)," kata Ryamizard.
Sebagaimana diketahui pembebasan Ba’asyir tertunda, karena ia menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ba'asyir juga menolak mengakui kesalahannya. (asp)