Pemerintah Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan Radar Bali

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membantah kabar bahwa pemerintah memberi grasi ke terpidana I Nyoman Susrama. Ia merupakan pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Kata Moeldoko soal Kasus Pembunuhan Vina: Lihat Saja Perkembangannya

"Itu bukan grasi, remisi perubahan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Yasonna menjelaskan, saat ini, terpidana sudah menjalani 10 tahun hukuman. Perubahan terhadap remisi itu, adalah dari seumur hidup menjadi 20 tahun. "Berarti, kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," lanjutnya.

Kata Yasonna soal 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi

Selama ini, kata Yasonna, terpidana selama dipenjara tidak pernah cacat. Selalu mengikuti program yang diadakan di lapas dan  berkelakuan baik. Dengan melihat itu, maka prosedur yang dilakukan adalah usulan dari lapas.

Setelah itu, dinilai oleh tim pengamat pemasyarakatan. Setelahnya, jelas Yasonna, diusulkan ke kantor wilayah atau kanwil, dan dibahas kembali.

Irjen Sandi Ungkap 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

"Diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," jelasnya.

Menurut Yasonna, ini adalah hal biasa. Kejahatan yang dilakukan, juga bukan termasuk dalam extra ordinary crime, yang tidak bisa diberi remisi. Asalkan, apa yang dilakukan selama di lapas adalah bisa berbuat baik dan mematuhi segala aturan.

"Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja, tapi pertimbangan dari kita. Itu kan, dasar aturannya Keppres Nomor 174," katanya.

Atas kebijakan ini, beberapa unsur seperti dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam tindakan pemerintah. Yasonna mengatakan, tidak menjadi soal kalau ada pihak yang mengecam itu. Namun, ia mengingatkan, tidak semua orang berbuat sesuatu, tetapi dia tidak insaf.

"Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi, jangan melihat sesuatu sangat politis," katanya.

Dia mengingatkan, bahwa kebijakan ini memang harus diambil tidak hanya kepada Susrama, tetapi juga ratusan terpidana lainnya, yang telah melalui serangkaian penilaian dari lapas hingga ke Kemenkumham.

"Jadi, dihukum itu orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum," katanya. (asp)

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi 

Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

Terpidana kasus Vina mengajukan grasi ke Presiden pada 2019 silam atas inisiatif pegawai Lapas Cirebon. Hal itu diungkapkan pengacara para terpidana, Fredy Panggabean. Fr

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024