2 Swasta Langganan Proyek PAM, Dugaan Dana ke Pejabat PUPR Diusut
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan aliran dana terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Diduga terdapat sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang turut kecipratan aliran dana proyek ini.
"Sedang kami dalami dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di Kempupera," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 23 Januari 2019.
Dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR ini semakin menguat setelah KPK mengidentifikasi adanya 20 proyek air minum di sejumlah daerah yang terindikasi diwarnai praktik suap.
Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Diduga untuk menggarap proyek-proyek air minum tersebut, para petinggi dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang itu menyuap pejabat Kementerian PUPR.
"Yang dominan memenangkan dan mengerjakan itu PT WKE dan TSP, dan memang kami menemukan kejanggalan ya, kenapa berulang-berulang dua perusahaan ini bisa memenangkan proyek SPAM tersebut. Kami menemukan di sebagian besar dari 20 yang didalami saat ini diduga juga sudah terjadi praktik suap di sana," ujarnya.
Untuk dalami dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian PUPR dan proyek-proyek air minum yang terindikasi terjadinya praktik suap ini, tim penyidik KPK memeriksa Ari Sihombing, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dan seorang swasta bernama Gatot Prayogo, pada Selasa kemarin.
Sementara itu, tiga orang swasta, yakni Soltan Simangunsong, Gibson Nainggolan, dan Agus Gendroyono yang juga dipanggil KPK, mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Sedang kami dalami, baik proyek itu sendiri ataupun juga dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di Kempupera itu dua hal yang terus kami dalami dalam pemeriksaan beberapa hari ini," tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Diduga sebagai pemberi suap, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga selaku penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (art)