Inikah Alasan Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin Menghilang
- Gus Abid Umar untuk VIVA
VIVA – Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Gus Ipin dirumorkan menghilang, karena adanya tekanan politik, terkait siapa yang akan menduduki posisi wakil bupati, setelah dirinya naik menjadi Bupati Trenggalek nanti.
Sebab, tak lama lagi kursi bupati akan ditinggalkan Emil Dardak, setelah ia dilantik menjadi wakil gubernur Jawa Timur pada Februari 2019 mendatang.
"Karena ada rumor politik bahwa Ipin ditekan pihak tertentu, untuk menerima sosok wabup baru. Kabarnya, sosok itu adalah kepala dinas. Padahal, sebagai bupati nanti, Mas Ipin perlu orang sehati untuk membangun Trenggalek," kata Direktur Surabaya Consulting Group, Aprizaldi pada Selasa 22 Januari 2019.Â
Duet Emil Dardak-Muhammad Nur Arifin memenangkan Pilkada Trenggalek pada 2015 mendatang, diusung oleh tujuh partai koalisi, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP. Saat itu, dua pasangan itu sama-sama kader PDIP. Namun, saat Pilgub Jatim 2017 lalu, Emil dikabarkan meloncat ke Partai Demokrat.Â
Tidak jelas betul, seperti apa sebenarnya rumor politik yang tengah menyelimuti Trenggalek itu. Baik Emil Dardak maupun Gus Ipin (panggilan akrab Muhammad Nur Arifin) belum berhasil dimintai keterangan soal itu, ketika VIVA coba mewawancarai melalui sambungan telepon genggam pada Selasa malam. Pertanyaan melalui pesan singkat juga belum dijawab.Â
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Pakde Karwo mengaku telah meneken surat teguran yang akan diberikan kepada Gus Ipin, karena mangkir selama sepuluh hari dari tugasnya sebagai Wabup Trenggalek. "Surat sudah saya tandatangani dan meluncur hari ini," ujarnya di kantor Gubernur Jatim Jalan Raya Pahlawan Surabaya.
Ketika ditanya soal rumor tekanan politik yang melatarbelakangi menghilangnya Gus Ipin dari lingkungan Pemkab Trenggalek, Pakde Karwo hanya tertawa kecil. Ketua DPD Demokrat Jatim itu kembali menegaskan bahwa apapun alasannya ketika pejabat negara mangkir tugas tanpa izin tetap harus ditegur.
"Yang penting, alasannya melanggar peraturan perundang-undangan, gitu aja," ucapnya. (asp)