Hakim Sindir Eni Sering Palak Pengusaha padahal Gaji DPR Besar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ketua majelis hakim dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Yanto menyindir eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih soal penerimaan uang-uang yang pernah dilakukannya. Sindiran itu dilontarkan Yanto soal Eni yang sering minta fee ke pengusaha.
Hakim Yanto heran karena gaji anggota DPR RI sudah cukup besar.
"Jadi anggota DPR berapa tahun?" tanya hakim Yanto kepada Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
"Dari 2014 Pak," jawab Eni.
Dari masa jabatan Eni tersebut, hakim mengkonfirmasi berapa uang yang sudah dikumpulkan Eni selama ini. Â
"Tadi saya lihat di BAP selama menjadi anggota DPR 5 tahun penerimaan sampai Rp14 miliar ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Eni.
Merespons jawaban Eni, hakim Yanto pun menyindir pendapatan untuk anggota DPR saja cukup besar. Apalagi dibandingkan dengan pimpinan DPR.
"Anggotanya Rp14 miliar bagaimana pimpinan. Makanya semuanya ingin jadi anggota DPR," sindir hakim.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,7 Miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo meminta bantuan Ketua DPR Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan Sofyan Basir. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan oleh Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.