Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Terancam 3 Tahun Penjara

Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan, saat Menjalani Sidang di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, dengan hukuman penjara selama 3 penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa sore, 22 Januari 2019.

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tapanuli Tengah

Selain Sukran, JPU Rosinta menuntut dengan hukuman yang sama terhadap terdakwa lainnya, bernama Amirsyah Tanjung dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa hanya bisa menundukkan kepala di kursi pesakitan saat mendengarkan surat tuntutan tersebut.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata Rosinta di hadapan majelis hakim diketuai Saryana di ruang Cakra VI PN Medan.

Eks Bupati Bupati Tapanuli Tengah Meninggal saat Menjalani Hukuman

Usai mendengar nota tuntutan tersebut, kedua terdakwa kompak mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada persidangan selanjutnya, pekan depan. "Iya majelis hakim, kami mengajukan pledoi," ucap terdakwa.

Usai persidangan baik Sukran dan Amirsyah enggan memberikan keterangan kepada wartawan atas tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, kepada mereka.

Dua Guru di Tapanuli Tengah yang Cabuli Siswanya Dipecat

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan. Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. 

Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta. Atas kasus ini, korban akhirnya membuat laporkan ke Polda Sumut hingga keduanya diadili di PN Medan.
 

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Dua Pengunjung Pantai di Tapanuli Tengah Disambar Petir, 1 Tewas

Korban tewas bernama Adalagi Marojahan Silaban (18). Saat kejadian, korban sedang jalan-jalan di lokasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2022