Pengakuan Wakil Bupati Trenggalek Gus Ipin Usai Menghilang
- VIVA/Eduward
VIVA – Kehadiran Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin sempat mencuri perhatian awak media ketika hadir dalam acara Istighasah Kubro di Stadion Menak Sopal Trenggalek, Jawa Timur, Selasa 22 Januari 2019.
Gus Ipin sapaan karibnya hadir di tengah-tengah acara yang juga dihadiri calon wakil presiden Ma'ruf Amin.
Oleh pembawa acara, Arifin sempat diberikan waktu untuk menyampaikan kata sambutan. Namun sambutan itu tak berlangsung lama.
Usai acara, Arifin tak mau berkata banyak ketika ditanyai keberadaannya. Ia menghilang beberapa hari dan tak terlihat di kantornya. Ia hanya menjawab bahwa terkait keberadaan dirinya sudah mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Ini ada gini. Orang sudah banyak yang komen gitu, Pak Bupati sudah, Pak Gubernur sudah komen, wakil bupati enggak enak lah komen," kata Arifin ketika dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi lagi terkait keberadaannya setelah menghilang beberapa hari tidak ngantor, wakil bupati termuda itu tak juga menjelaskan. "Lihat - lihat Instagram saya aja," kata Arifin.
Di akun Instagramnya, Arifin berbagi foto dengan sejumlah warga usai menghadiri acara yang dihadiri KH Ma'ruf Amin. Ia sempat dicurhati warganya dan memintanya agar jangan menghilang lagi.
Pantauan VIVA, terlihat tidak ada yang berbeda ketika Arifin 'sempat menghilang' dan menyalami para tamu dalam acara yang turut dihadir hampir 1.000 orang tersebut.
Gus Ipin dikabarkan tidak berkantor tanpa izin dan pesan sejak 9 Januari 2019. Setelah heboh, kabar itu akhirnya sampai secara resmi di meja Gubernur Jawa Timur Soekarwo. "Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek, yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin 21 Januari 2019.
Karena tanpa pesan, Gubernur Jatim pun menganggap sikap Gus Ipin itu sebagai mangkir tugas. Soekarwo pun mengeluarkan surat teguran. "Teguran ini kita berikan, karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang berbunyi) lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar," ujarnya. (ren)