Eni Sebut Novanto Minta Proyek Pembangkit Listrik di Jawa

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih mengakui ada pertemuan di kediaman Setya Novanto dengan Dirut PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1 pada 2016. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Hal itu diungkapkan Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Mulanya, Eni diminta Novanto membantu bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 di PLN. Untuk hal itu, Novanto menjanjikan fee. Maka, Eni langsung memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir di rumah Novanto.  

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Namun saat pertemuan, kata Eni, justru bukan PLTU Riau-1 yang lebih dulu ditanyakan Novanto, melainkan proyek PLTGU di Jawa. "Pak SN (Setya Novanto) mau minta proyek di Jawa III. Tapi jawabannya (Sofyan) di Jawa penuh," kata Eni.

Sofyan, lanjut Eni, mempersilakan bila Novanto hendak menggarap proyek PLTU di luar Jawa. Sebab, untuk daerah Jawa, semua sudah digarap oleh BUMN. "SN minta Jawa III, Sofyan bilang semua punya orang, Jawa tidak bisa, kalau di luar Jawa oke. Pokoknya yang masih di luar Jawa," kata Eni.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, kata Eni, tidak sering dihadiri Novanto. Cuma dia, Sofyan Basir, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Namun sesekali dihadiri oleh mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap secara bertahap hingga mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakwa Eni Maulani terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas). (ren)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022