Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih menjalani pemeriksaan terdakwa, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019. 

Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lantaran sudah tidak ada lagi saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, maupun dihadirkan Eni serta penasihat hukumnya. 

"Terdakwa apakah akan menghadirkan saksi-saksi lagi?" ujar hakim bertanya kepada Eni, lalu dijawab tidak olehnya. 

Eni memandang sudah cukup saksi-saksi yang dihadirkan oleh dia sehingga dapat dilanjutkan agendanya. 

"Baik, kita lanjut pemeriksaan terdakwa ya," ujar hakim. 

Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap secara bertahap hingga mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait pengurusan PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakwa Eni terima gratifikasi uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas).

Adapun para pemberi gratifikasi kepada Eni itu adalah Direktur PT Smelting, Pribadi Santoso Rp250 juta; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja Rp100 juta dan SGD40.000; pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samintan Rp5 miliar; dan Presiden Direktur (Presdir) PT Isargas, Iswan Ibrahim Rp250 juta. 

Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

Penerimaan uang sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40.000 tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berlawanan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Terdakwa Eni Maulani Saragih diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan melakukan penggalangan dana untuk kampanye suaminya, M Al Khadziq yang sedang mengikuti pemilihan calon bupati (Pilbub) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berpasangan dengan Heri Wibowo. Pasangan ini diusung Partai Golkar.

KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Azis Syamsuddin
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022