Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Ingin Bikin Gaduh di Tahun Politik

Mabes Polri tangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial BBP, mengaku kepada polisi sengaja menyebarkan kabar bohong tersebut agar menimbulkan kegaduhan di Tahun Politik. 

Kumpulan Foto Surat Suara yang Dicoret dengan Olok-olokan, Bukan Malah Dicoblos

"Niatnya, motivasinya memang akan membuat gaduh, baik gaduh di medsos maupun gaduh di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di kantor Divisi Humas Polri, Senin 21 Januari 2019.

Hal tersebut terungkap dari fakta hukum yang dilakukan BBP bahwa dia sempat menyebarkan kabar hoax melalui akun Twitternya @bagnatara1 dan mention ke beberapa akun politikus. Saat ini, Polri telah mengirim berkas kasus Bagus ke Kejaksaan Agung kemudian tiga tersangka lain, yaitu HY, LS, dan J. 

Surat Suara di Pilkada NTB Tercoblos Duluan, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran

"Setelah (dinilai) kurang viral, dia niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi berupa voice (suara). Nah voice ini yang disebarkan melalui WA (WhatsApp) grup," kata Dedi.

Lebih lanjut dia menambahkan karena yang dilakukannya masif, alhasil rekaman suara yang ia buat menjadi viral. Tahu apa yang ia perbuat menjadi viral, BBP lantas buru-buru menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya kemudian membuang kartu seluler, dan ponselnya.

Partisipasi Pilkada Jakarta Rendah, Anies Minta Relawan Kawal Sisa Surat Suara

"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," lanjut Dedi. (ren)

Ilustrasi surat suara pemilu

Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas TPS di Pinang Ranti Mencoblos 19 Surat Suara

Ketua KPPS dan salah satu petugas ketertiban di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, terlibat pelanggaran serius dengan mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024