Ditjenpas Tegaskan Ustaz Ba'asyir Baru Bebas Murni pada Akhir 2023
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) di Kementerian Hukum dan HAM menuturkan bahwa terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, sesuai aturan, baru bebas murni pada 24 Desember 2023. Ustaz Ba'asyir divonis 15 tahun bui pada 2011 lalu karena dianggap terbukti terlibat pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.
Penegasan dari Ditjen Pemasyarakatan ini muncul di tengah rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, belum dipastikan kapan Ba’asyir akan bebas dari tahanan, yang jelas Ditjenpas masih berpedoman pada aturan yang ada.
"Bebas 24 Desember 2023," kata Kabag Humas Ditjenpas, Ade Kusmanto, lewat pesan singkat, Senin 21 Januari 2019
Diterangkan Ade, masih 4 tahun 11 bulan 17 hari supaya Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu bebas murni. Meski begitu, kata Ade, Ba'asyir telah melewati dua per tiga masa pidana pada 13 Desember 2018.
"Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," kata Ade.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membebaskan tanpa syarat untuk Ba'asyir . Jokowi mengatakan rencana pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir lantaran alasan kemanusiaan.
Jokowi menuturkan keputusan itu telah dibahas bersama Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan, Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya untuk kampanye Pilpres, Yusril Ihza Mahendra. (ren)