Kasus Penipuan Umrah, CEO Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA – CEO perusahaan travel umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 21 Januari 2019.
Pada proses persidangan, JPU Darmawan Wicaksono meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa Hamzah Mamba dinyatakan bersalah.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Hamzah Mamba dengan hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta," kata Jaksa Darmawan dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, serta barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Diketahui, Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Hamzah dianggap telah memenuhi sejumlah unsur pidana.
Hamzah dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.
Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu, uang juga ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, empat ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan.
"Sisanya (uang milik jemaah) digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan," ujar jaksa Darmawan.
Tuntutan 20 tahun penjara terhadap Hamzah Mamba ternyata tak memuaskan jemaah yang merasa dirugikan. Turut hadir pada proses persidangan, mereka menyesalkan keputusan jaksa yang dianggap menjatuhkan tuntutan ringan. Jemaah ingin terdakwa dituntut hukum lebih berat.
Anugrah Yasin, salah satu jemaah Abu Tours, meminta jaksa agar mengkaji ulang tuntutannya. Tuntutan 20 tahun penjara dianggap cenderung memihak kepada terdakwa.
"Kami korban hampir satu tahun menderita batin dan tekanan psikologis. Kami minta terdakwa dihukum setimpal, minimal seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjadwalkan persidangan Abu Tours dilanjut pada Kamis, 24 Januari mendatang. Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam kasus ini, PN Makassar menyidangkan empat tersangka. Selain Hamzah, turut jadi terdakwa istrinya bernama Nursyariah Mansyur. Selain itu terdakwa lain, mantan Komisaris Abu Tours Chaeruddin, dan mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim. Tuntutan kepada mereka akan disampaikan dalam sidang berbeda. (ase)