Saksi: Eddy Sindoro Bantu Bersihkan Citra Negatif Mantan Sekretaris MA
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Mantan Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro terungkap, pernah beberapa kali menyewa jasa konsultan public relations yang diwakili oleh Cyrillus Irwanto Kerong.
Hal itu terungkap, saat Cyrillus bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Menurut Cyrillus, dia pernah beberapa kali diminta Eddy untuk membersihkan citra mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, khususnya ketika Nurhadi diberitakan secara negatif di media massa.
"Saya dimintakan bantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan," kata Cyrillus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waktu itu, menurut Cyrillus, sedang ramai pemberitaan tentang ruang kerja Nurhadi yang sangat mewah. Eddy meminta agar pemberitaan itu cepat-cepat diralat. Atas permintaan itu, Cyrillus dibayar Rp12 juta.
Dalam berita acara pemeriksaan, Cyrillus mengatakan, ia pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif Nurhadi, terkait pemberitaan soal pembagian suvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Cyrillus kemudian dibayar Rp16 Juta.
Cyrillus juga pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, beserta pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno.
Untuk tugas itu, Cyrillus mendapat bayaran Rp20 juta. "Yang memberikan uang tidak langsung Eddy. Melalui stafnya ada beberapa orang, termasuk Paul Montolalu," kata Cyrillus.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap Rp150 juta dan US$50.000 ke panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang itu diberikan supaya Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap), terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin, agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (asp)