Berkas Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Depok Empat Kali Ditolak Jaksa
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Polemik berkas perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah Kota, Harry Prihanto berbuntut panjang. Polisi menyanggah pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, gara-gara berkas itu tak kunjung beres atau lengkap, sehingga dapat segera diadili.
Kejaksaan mengembalikan lagi untuk kali keempat berkas pemeriksaan itu pada pekan lalu. Penyidik polisi merasa berkas sudah lengkap, tetapi jaksa mengembalikannya karena dianggap belum cukup.
Polisi segera memeriksa lagi berkas pemeriksaan itu dan mencocokkan bagian-bagian mana yang perlu disempurnakan. Tenggat pengembalian berkas perkara 14 hari kerja. Namun, polisi berjanji secepatnya melengkapi.
“Menurut kami, sudah dipenuhi setelah dilengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P19 petunjuk jaksa ini berkaitan dengan teknis penyidika, namun pada prinsipnya, kami penuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, pada Senin 21 Januari 2019.
Firdaus membantah ada perbedaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Penyidik merasa sudah memenuhi semua persyaratan, tetapi jaksa menganggapnya belum lengkap. Dia juga menepis tengara kejanggalan dalam penyidikan perkara korupsi dana pembebasan lahan untuk pelebaran jalan itu.
Empat kali dikembalikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, sebelumnya membeberkan sederat alasan kenapa berkas kedua tersangka selalu dikembalikan kepada penyidik Polresta Depok.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa penuntut umum memang berkewajiban meneliti berkas perkara. Pada penelitian pertama, jaksa menganggap berkas belum lengkap sehingga dikembalikan kepada polisi.
Penyidik polisi lantas memperbaiki berkas itu dan diserahkan lagi kepada jaksa. Namun, prosedur itu berulang hingga tiga kali, yang berarti berkas sudah empat kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik polisi.
“Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kita melakukan penelitian kembali. Ternyata, P19 juga belum dilengkapi,” kata Sufari.
Berdasarkan hukum acara, katanya, suatu perkara dinyatakan lengkap apabila terpenuhi syarat formil dan materil. Ketika dua hal itu tidak dipenuhi maka berkas tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Petunjuk materil itu adalah perbuatan tersangka harus didukung oleh alat bukti dan barang bukti sehingga itu bisa memenuhi unsur. Ketika perbuatan tersangka tidak dilengkapi atau tidak didukung alat bukti dan barang bukti, maka secara materil berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
“Apa saja hal itu, ya, tentu kita serahkan pada penyidik; tidak bisa kita sampaikan secara umum. Petunjuk itu sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujarnya. (asp)