Mekanisme Hingga Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dipertanyakan
- bbc
"Jalurnya tetap jalur pembebasan bersyarat," ujarnya. "Peraturan menterinya itu dikesampingkan oleh presiden. Presiden berwenang untuk melakukan itu."
Peraturan menteri yang dimaksud Yusril adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018.
Dalam permen tersebut, terdapat sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi narapidana kasus terorisme untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain telah menjalani 2/3 masa tahanan, narapidana harus bersedia bekerja sama untuk membongkar perkara yang dilakoninya, menunjukkan penyesalan atas kesalahannya, serta pernyataan tertulis terkait kesetiaan kepada NKRI.
"Kalau tingkat permen (peraturan menteri), namanya itu aturan kebijakan. Aturan kebijakan itu bisa dikesampingkan oleh kebijakan presiden," jelas Yusril.
Namun hal itu dikritik pengamat lembaga pemasyarakatan sekaligus kandidat doktor kriminologi Australian National University, Leopold Sudaryono. Menurutnya, kedudukan presiden yang berada di atas menteri, tidak serta merta membuatnya bisa leluasa menabrak aturan dari permen.
"Presiden benar di atas menteri, tapi ada peraturan menteri, ada PP, peraturan pemerintah," ujar Leopold kepada BBC, Minggu (20/1). "Pada akhirnya memang bisa dia paksa, karena itu anak buahnya. Tapi yang terjadi adalah bentuk intervensi politik. Dan apakah ini yang diinginkan?"
Leopold berpandangan, bila presiden memaksa menabrak dan mengabaikan peraturan menteri maupun peraturan pemerintah, maka kekacauan hukum akan terjadi. Ia khawatir, `keistimewaan` yang diterima Ba`asyir akan menjadi preseden hukum yang buruk.