Mekanisme Hingga Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dipertanyakan
- bbc
"Kenapa pas momennya sekarang? Kemudian kita nggak pernah tahu kajian-kajian yang dilakukan pemerintah, pertimbangannya apa," ujar Maidina kepada BBC News Indonesia, Minggu (20/1).
"Masalah Abu Bakar Ba`asyir sudah terlalu tua, oke, tunjukkan ke kita mana kajiannya presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung ataupun dia sudah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan bahwa `perlu nih untuk memberikan pembebasan`," tuturnya.
Maidina lantas menganjurkan presiden untuk tidak berhenti di Ba`asyir dalam memberikan pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan. Ia merujuk pada sejumlah kasus, yang menurutnya, juga perlu diberikan pertimbangan kemanusiaan.
"Kalau kita lihat kasus Mary Jane sama Merri Utami, itu kan udah jelas kelihatan di fakta persidangan, terus juga di fakta yang bisa digali sama pemerintah bahwa Mary Jane dan Merri Utami itu korban dari sindikat narkotika. Nah, ini permohonan grasi, presiden langsung menolak begitu saja," imbuhnya.
Selain kasus tersebut, Maidina juga mencontohkan kasus lain yang perlu dipertimbangkan, di antaranya kasus Baiq Nuril, Meiliana, hingga daftar tunggu pidana mati dengan masa tunggu hingga 10 tahun.
"Kalau misalnya dia (presiden) benar-benat punya nilai kemanusiaan, dia bisa lihat dong," tutur Maidina.
Pembebasan bersyarat yang tanpa syarat
Yusril memastikan pembebasan Ba`asyir akan menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat.