Mekanisme Hingga Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dipertanyakan
- bbc
Ia telah mendekam di penjara sejak divonis bersalah karena terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia tahun 2011 lalu.
Sebelumnya, menyusul serangan bom Bali pada 2002, Ba`asyir juga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dua tahun enam bulan setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus terorisme tersebut.
Mempertanyakan aspek kemanusiaan
Penasihat hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa urgensi pembebasan Ba`asyir yaitu faktor kemanusiaan dan sudah dijalaninya dua per tiga masa tahanan.
"Ya dua itu aja. Alasannya adalah kemanusiaan dan sudah uzur, dan dia berhak untuk dibebaskan. Itu aja," tutur Yusril saat dihubungi BBC, Minggu (20/1).
Saat ditanya lebih jauh terkait alasan presiden yang memberikan pembebasan `tanpa syarat` atas dasar kemanusiaan kepada Ba`asyir seorang, Yusril berkelit.
"Ya itu lah, pertanyaannya kan sama aja seperti itu. Kalau nggak dibebaskan, juga ditanya `kenapa nggak dibebaskan, padahal sudah tua?`. Ketika sudah dibebaskan, udah tanya lagi `kan orang tua bukan cuma dia aja`, debat ini nggak akan ada selesainya," ujarnya.
Peneliti Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, meragukan keputusan presiden yang menggunakan alasan kemanusiaan dalam pembebasan Ba`asyir.