Hina Jokowi di Facebook, Remaja di Lombok Ditangkap Polisi

Pelaku saat digiring polisi menuju Markas Polres Mataram.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Seorang remaja bernama Imran Sasmi diringkus Tim Resmob Polres Mataram lantaran merendahkan Presiden Jokowi melalui status Facebooknya. Pelaku diringkus di depan rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu kemarin, 19 Januari 2019.

Dukungan Penuh Jokowi Soal Megawati Akan Ketemu Prabowo: Sangat Bagus, Sangat Bagus

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam, mengatakan pelaku pada Jumat, 18 Januari 2019, melalui akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis membuat postingan bertulis "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!"

"Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian kepada presiden melalui media sosial Facebook milik pelaku sendiri," ujar Saiful saat dihubungi, Minggu, 20 Januari 2019.

Sultan HB X Ungkap Soal Pertemuan Dengan Jokowi di Keraton Yogyakarta

Status tersebut kemudian disukai ratusan orang. Polisi yang menerima laporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut langsung mendatangi kediaman pelaku. Imran ditangkap saat tengah duduk di depan rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku menulis status," katanya.

KPK Tolak Klaim PDIP Kalau Pimpinan Era Sekarang Edisi Jokowi: Itu Hanya Persepsi

Pelaku terancam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai undang-undang, pelaku diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas ujaran kebencian yang dilakukan.

Presiden Prabowo Hadiri Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia

Prabowo Disarankan Kirim Nota Protes ke Pemerintah Belanda terkait Riset OCCRP

Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang berbasis di Amsterdam merilis sejumlah nama tokoh yang dianggap terlibat dalam kejahatan terorganisasi di dunia.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025