Meski Ditangkap, Pelaku Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Tak Ditahan

Foto Ijazah Presiden Joko Widodo saat di SMA VI Surakarta.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Meski ditangkap, pelaku penyebar berita bohong atau hoax soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu bernama Umar Kholid Harahap (28 tahun) belum dilakukan penahanan karena alasan tertentu. Meski begitu belum dibeberkan alasan kenapa Umar belum ditahan.

Diduga Palsukan Ijazah saat Nyaleg, Oknum Dewan Terpilih di Lombok Ditahan Polisi

"Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Januari 2019.

Yang bersangkutan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Umar diketahui merupakan seorang wiraswasta.

Kades Kangayan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Tapi Masih Beraktivitas Normal

"Adapun Pasal yang diterapkan adalah  Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP," kata dia.

Untuk diketahui, Umar diciduk di kawasan Bekasi, Sabtu 19 Januari 2019, dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu akun Facebook dan satu e-mail.

Sindikat Pemalsu Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Cara Buatnya Cuma Kirim Foto

Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. 

Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024