Meski Ditangkap, Pelaku Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Tak Ditahan
- istimewa
VIVA – Meski ditangkap, pelaku penyebar berita bohong atau hoax soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu bernama Umar Kholid Harahap (28 tahun) belum dilakukan penahanan karena alasan tertentu. Meski begitu belum dibeberkan alasan kenapa Umar belum ditahan.
"Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Januari 2019.
Yang bersangkutan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Umar diketahui merupakan seorang wiraswasta.
"Adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP," kata dia.
Untuk diketahui, Umar diciduk di kawasan Bekasi, Sabtu 19 Januari 2019, dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu akun Facebook dan satu e-mail.
Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.