Yusril Tegaskan Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Syarat
- Fikri Halim
VIVA – Pakar hukum tata negara yang juga pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir yang ditahan karena kasus terorisme. Ditegaskan Yusril bahwa Abu Bakar Baasyir ditetapkan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden.
"Bebas tanpa syarat. Ini haknya beliau," kata Yusril di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.
Ia mengatakan bahwa jika seseorang narapidana sudah memenuhi syarat maka remisi wajib ditunaikan pemerintah. Memang, diakui Yusril pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Yusril yang kini menjadi kuasa hukum untuk Jokowi-Ma’ruf Amin dalam pemilihan Presiden 2019, mengaku pernah menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung, karena sejak dulu tidak sepakat dengan aturan tersebut. Untuk kasus Abu Bakar Baasyir, Yusril menilai aturan tersebut tidak berlaku karena kebijakan Presiden.
Untuk proses pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, menurut Yusril, tidak perlu ada kebijakan baru lantaran Presiden Joko Widodo telah langsung memberikan instruksi. Aturan tersebut otomatis lebih lemah dibanding perintah Presiden.
"Presiden adalah pemegang otoritas tertinggi. Presiden kan bisa mengambil kebijakan, ada kebebasan bertindak pada kebijakan tertentu," katanya.
Berbeda halnya dengan undang-undang, diakui Yusril butuh kekuatan hukum tersendiri tentang diskresinya. "Kalau hanya peraturan menteri itu Presiden bisa menyimpang dari itu. Sebenarnya yang namanya Presiden itu perintah itu tertulis atau lisan itu sama," katanya.
Ditegaskan Yusril, prosedur pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah prosedur yang normal lantaran dia berkelakuan baik selama masa tahanan. "Yang tertinggi mengambil kebijakan adalah Presiden. Ini suatu prosedur yang normal," katanya. (art)