Yusril Tegaskan Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Syarat

Yusril Ihza Mahendra, bersama Tim Pengacara Muslim (TPM).
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA – Pakar hukum tata negara yang juga pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir yang ditahan karena kasus terorisme. Ditegaskan Yusril bahwa Abu Bakar Baasyir ditetapkan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

"Bebas tanpa syarat. Ini haknya beliau," kata Yusril di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.

Ia mengatakan bahwa jika seseorang narapidana sudah memenuhi syarat maka remisi wajib ditunaikan pemerintah. Memang, diakui Yusril pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Yusril yang kini menjadi kuasa hukum untuk Jokowi-Ma’ruf Amin dalam pemilihan Presiden 2019, mengaku pernah menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung, karena sejak dulu tidak sepakat dengan aturan tersebut. Untuk kasus Abu Bakar Baasyir, Yusril menilai aturan tersebut tidak berlaku karena kebijakan Presiden.

Untuk proses pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, menurut Yusril, tidak perlu ada kebijakan baru lantaran Presiden Joko Widodo telah langsung memberikan instruksi. Aturan tersebut otomatis lebih lemah dibanding perintah Presiden.

Usai Salat Subuh Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

"Presiden adalah pemegang otoritas tertinggi. Presiden kan bisa mengambil kebijakan, ada kebebasan bertindak pada kebijakan tertentu," katanya.

Berbeda halnya dengan undang-undang, diakui Yusril butuh kekuatan hukum tersendiri tentang diskresinya. "Kalau hanya peraturan menteri itu Presiden bisa menyimpang dari itu. Sebenarnya yang namanya Presiden itu perintah itu tertulis atau lisan itu sama," katanya.

Ditegaskan Yusril, prosedur pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah prosedur yang normal lantaran dia berkelakuan baik selama masa tahanan. "Yang tertinggi mengambil kebijakan adalah Presiden. Ini suatu prosedur yang normal," katanya. (art)

Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021