Ditunjuki Sadapan, Eddy Sindoro Tetap Bantah Komunikasi dengan Lucas

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro membantah pernah berkomunikasi dengan advokat Lucas selama dua tahun berada di luar negeri. Hal itu disampaikan Eddy, saat beraaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 17 Januari 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Tidak pernah (komunikasi dengan Lucas)," ujar Eddy kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy berkelit, kalau dia meninggalkan Indonesia sejak April 2016, dan baru kembali Oktober 2018. Jawaban Eddy, langsung dibalas Jaksa dengan barang bukti berupa rekaman hasil sadapan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Jaksa menyebut rekaman tersebut berisi percakapan antaran Eddy Sindoro dengan Lucas. Meski begitu, Eddy tetap membantahnya.

"Itu bukan suara saya dan saya tidak tahu," kata Eddy membantah rekaman tersebut.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Eddy sendiri mengaku kepergiannya selama dua tahun ke luar negeri untuk keperluan berobat, bukan lari dari KPK. "Pengobatan, namanya sakit saraf kejepit," kata Eddy.

Dengan alasan sakit dan butuh pengobatan khusus, Eddy terbang ke sejumlah negara lintas Asia. "Jepang, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Kamboja, Thailand," kata Eddy mengingat-ingat.

Jaksa lantas menanyakan pasport apa yang dipakai Eddy selama mengunjungi sejumlah negara tersebut, mengingat status Eddy saat itu sudah tersangka KPk dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selama dua tahun, saya masih WNI. Pakai pasport Dominika yang buat Jimmy," ujarnya. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022