Eddy Sindoro Alasan Berobat ke Luar Negeri, Bukan Kabur dari KPK

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Terdakwa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro berdalih kepergiannya selama dua tahun ke luar negeri, untuk keperluan berobat. Ia membantah melarikan diri dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

Hal tersebut disampaikan Eddy Sindoro, ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 Januari 2019. "Pengobatan, namanya sakit saraf kejepit," kata Eddy di hadapan majelis hakim.

Eddy beralasan sakit dan butuh pengobatan khusus, lalu dirinya terbang ke sejumlah negara lintas Asia. "Jepang, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Kamboja, Thailand," ujar Eddy.

Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan

Menanggapi kesaksian itu, Jaksa KPK langsung mencecar Eddy Sindoro terkait paspor yang dipakainya selama mengunjungi sejumlah negara tersebut, mengingat status dia saat itu telah Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selama dua tahun, saya masih WNI. Ya pakai paspor Dominika yang buat Jimmy," ujarnya.

MA Kabulkan PK Pengacara Lucas, Tak Terbukti Merintangi Penyidikan KPK

Untuk diketahui, Jimmy merupakan kolega Eddy Sindoro. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Jimmy adalah orang yang membantu Eddy selama pelarian di luar negeri.

Hingga akhirnya perjalanan Eddy berhenti di Malaysia, setelah paspornya ketahuan bermasalah pada 2018 dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Pada perkara ini, Lucas yang berprofesi sebagai advokat didakwa Jaksa KPK telah merintangi proses hukum Eddy Sindoro. Lucas juga didakwa sebagai orang yang sarankan Eddy tak kembali ke Indonesia, agar terhindar dari proses hukum di KPK. (asp)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

KPK buka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atas pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2021