69 Persen Napi Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2019
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Sejumlah 165.931 atau sekitar 69 persen warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, dalam tiga hari ke depan, Kemenkumham bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaksanakan perekaman e-KTP, di seluruh rutan dan lapas supaya hak politik para WBP bisa terpenuhi.
"Per hari ini, datanya real time, napi maupun tahanan itu, baru 31 persen yang terdaftar. Masih ada 69 persen lain yang belum. Oleh karena itu, itu menjadi tugas kami dalam tiga hari ini," ujar Yasonna dalam perekaman e-KTP perdana bagi para WBP di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 17 Januari 2019.
Perekaman e-KTP dilaksanakan serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Para WBP akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), seperti halnya para pemilih di luar domisili.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puhuh Utami menyampaikan, KPU nantinya akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam lapas/rutan supaya para WBP bisa menyalurkan hak suara. "Kecuali jumlah pemilihnya sangat minim maka panitia TPS di luar lapas atau rutan setempat akan memfasilitasi sendiri pencoblosan di dalam lapas atau rutan," ujar Sri.
Menurut Sri, kegiatan serupa akan digelar lagi pada Februari dan Maret 2019 karena jumlah penghuni lapas atau rutan selalu fluktuatif. Kegiatan serupa juga dilaksanakan pada April di lapas anak bagi para WBP yang baru menginjak usia 17 tahun.
"Pemilu adalah tanggung jawab semua lapisan, bukan hanya panitia penyelenggara dari pemerintah namun seluruh warga negara wajib berpartisipasi, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia," ujar Sri. (mus)