Jaksa Pertanyakan Alasan Mendagri Minta Proyek Meikarta "Dibantu"
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riana, menyatakan terungkapnya peran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam proyek Meikarta, akan dikonfirmasi di persidangan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan mulai dari penyidikan hingga dakwaan bahwa yang seharusnya berwenang dalam proses perizinan proyek Meikarta hanya Pemda Bekasi. Lanjut I Wayan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) akan dibahas dan dibuktikan oleh saksi ahli di persidangan selanjutnya.
"Sejauh ini, IPPT itu kewenangan bupati. Nah, RDC nanti kita perjelaskan ada (saksi ahli) lainnya kita panggil sebagai saksi, apakah memang di pihak-pihak mereka (Mendagri) itu mempunyai kewenangan atau tidak," ujar I Wayan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 14 Januari 2019.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan apa alasan Mendagri meminta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta. "Apa dasarnya kok mereka bisa memanggil pihak Pemkab ini terkait perizinan itu," katanya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasannah mengungkapkan ada peran Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar, Billy Sindoro.
Neneng menuturkan, peran Tjahjo terjadi saat dirinya datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Dirjen Otda Sumarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Saat pertemuan, Mendagri menghubungi Soni yang kemudian telepon diberikan.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya," ungkap Neneng di ruang II.
Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut Mendagri meminta tolong agar Neneng membantu proyek Meikarta. "Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu’. Kemudian saya sampaikan, 'baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” katanya.
Penjelasan Tjahjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait pernyataan Neneng Hasannah Yasin di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut namanya. Neneng memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Billy Sindoro dalam kasus korupsi Meikata.
Di persidangan Neneng mengatakan, Tjahjo berkomunikasi dengan dirinya saat datang ke kantor Ditjen Otda Kemendagri Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda).
"Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi untuk kejelasan perizinan Meikarta," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin, 14 Januari 2019.
Tjahjo menjelaskan hasil pertemuan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi, kewenangan Meikarta ditangani Pemkab Bekasi. "Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan oleh Pemkab Bekasi," ujarnya.
Tjahjo mengakui dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi yang difasilitasi Irjen Otda Kemendagri. Pertemuan tersebut berlangsung terbuka.
"Setiap ada masalah perizinan antar pemda yang belum bisa putuskan selalu terbuka Kemendagri memfasilitasi sesuai aturan yang benar," jelasnya.
Kemudian, Tjahjo mengungkapkan dalam pertemuan yang difasilitasi Dirjen Otda juga Gubernur yang membawa investor. Dengan maksud meminta petunjuk karena takut salah dan dalam memfasilitasi ini Dirjen Otda berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Termasuk Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai aturan yang ada," jelasnya.