Bunuh Mantan Istri dan Anak-anaknya, Ari Terancam Hukuman Mati
- Freepik
VIVA – Tersangka pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Rejanglebong, Bengkulu, berhasil ditangkap.
Pelaku tak lain adalah mantan suami korban. Ari (35 tahun), ditangkap Senin, 14 Januari 2019, sekitar pukul 5.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, mengatakan pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan karena sakit hati diceraikan korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka, itu memang sudah direncanakan sejak awal. Jadi kemungkinan sudah merencanakan sejak awal," ujar Sudarno saat diwawancara tvOne.
Karena itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya mati," kata Sudarno.
Sudarno menambahkan, saat ini Ari diduga pelaku tunggal. Penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. "Apakah ada tersangka lain, kita lihat nanti," kata Sudarno.
Ketiga korban itu adalah Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua anaknya, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10). Mereka ditemukan pada Sabtu, 12 Januari. Mereka ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya.
"Korban satu keluarga, ibu dan dua anaknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada VIVA, Minggu, 13 Januari 2019.
Dedi menjelaskan, korban pertama ditemukan oleh seorang saksi bernama Jumadi. Pada saat itu, saksi hendak mengantarkan pisang yang telah dijanjikan kepada korban.
Namun, sesampainya di rumah korban, saksi melihat mobil Suzuki APV warna gold ingin keluar rumah. Saksi pun belum menyadari jika yang membawa kendaraan milik korban adalah diduga pelaku pencurian atau pembunuhan.
Pada saat itu, saksi berpikir jika yang membawa mobil korban adalah korban yang biasa pergi ke pasar untuk berjualan. Saksi pun kembali ke rumahnya.
"Kemudian saksi merasa ada kejanggalan di rumah korban dan saksi menghubungi korban dari pagi sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan sore sekira pukul 16.00 WIB namun tak ada jawaban," katanya.
Lantas, saksi mendatangi rumah korban pada pukul 16.30 WIB, dan mempunyai pikiran bahwa telah terjadi sesuatu yang menimpa korban dan akhirnya korban meminta bantuan dengan adik korban untuk melihat korban dan masuk lewat pintu belakang.
Saksi beserta adik korban mendobrak pintu kamar dan melihat korban tergeletak di lantai bersimbah darah, dalam keadaan meninggal dunia.