Debitur Kasus Kredit Fiktif Dihukum, BTN: Putusan Hukum Harus Ditaati
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memastikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang memvonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun subsider 3 bulan kepada Neli Apriani terkait kasus kredit fiktif. Neli merupakan salah satu debitur BTN Cabang Cikarang, Jawa Barat.
"Kita akan mengikuti seluruh keputusan hukum menyangkut permasalahan tersebut. BTN taat hukum dan taat azas," kata Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul dalam keterangan resminya, Sabtu 13 Januari 2019.
Chaerul menekankan dalam kasus kredit fiktif ini sudah divonis pengadilan. Maka, semua pihak mesti menerima dan mengikuti putusan hukum tersebut. Bila memang tak terima, maka ada prosedurnya untuk menempuh banding.
"Putusan pengadilan harus diikuti. Kalau ada yang tidak menerima putusan tersebut ada tahapan berikutnya silakan lakukan banding. Tidak harus berargumentasi sehingga menambah masalah lain," jelasnya.
Kemudian, ia menerangkan kembali kasus kredit fiktif tersebut merupakan murni hasil persidangan yang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Neli. Dia menegaskan terdakwa N juga bukan sebagai pegawai BTN. Meski demikian, ia tak menampik memang ada proses kredit di cabang Bank BTN di Cikarang.
"Dalam perjalanannya, kredit yang sudah dicairkan tersebut macet dan terbukti saudari N bersalah," sebutnya.
Lalu, ia menegaskan Bank BTN juga yang melaporkan kasus kredit fiktif tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Laporan langsung ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada 18 Oktober 2016.
"Justru kita yang melaporkan masalah ini ke aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi di mana masalah itu terjadi," tutur Chaerul.
Baca: Karyawan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,2 Miliar Dihukum Bui Lima Tahun
Kasus kredit fiktif yang menyeret Neli sebagai terdakwa sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung. Dalam vomis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Neli selama 5 tahun bui subsider 3 bulan dan denda Rp300 juta.
“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata ketua majelis hakim Dahmiwirda, saat membacakan amar putusannya pada Rabu 9 Januari 2019. (ren)