Kuli Bangunan Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil, Dalihnya Suka Sama Suka

Seorang kuli bangunan ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 11 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Polisi menangkap seorang pria paruh baya bernama Sopian setelah dia dilaporkan mencabuli anak tirinya. Lelaki warga Palembang, Sumatera Selatan, itu mengakui segala perbuatan asusilanya kepada polisi.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Sopian sehari-hari bekerja sebagai buruh atau kuli bangunan. Polisi menangkapnya saat dia bekerja di sebuah kawasan yang dekat dengan rumahnya di Kecamatan Ilir Barat II pada Jumat, 11 Januari 2019.

Pria berusia 55 tahun itu tak memungkiri beberapa kali menggauli anak tirinya, SA (17), sejak tahun 2013. SA kini mengandung benih Sopian yang sudah berusia enam bulan.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

"Saya mengaku khilaf sudah melakukan hal itu terhadap anak tiri saya. Kami sebenarnya melakukan itu atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan," kata Sopian, berdalih.

Dalam setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, kata Sopian, mereka menyalurkannya di waktu siang atau saat istrinya tidak ada di rumah karena bekerja. SA biasanya baru saja pulang dari sekolah.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Dia mengaku menggauli anak tirinya sejak kira-kira September 2013 hingga Desember 2018. Tapi dalam waktu selama itu, dia bilang hanya empat kali berhubungan badan dengan korban.

Mengenai kehamilan anak tiri itu, Sopian mengaku awalnya sama sekali tidak tahu. Setelah mengetahui kondisi itu, dia bilang siap bertanggung jawab. Sayangnya sang ibu korban alias istrinya sudah terlanjur berang dengan kebejatannya sehingga dia dilaporkan kepada polisi.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Iptu Hermansyah, tersangka S dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. (mus)

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024