Pria di Jepara Jual Satwa Langka Papua, Cendrawasih Dijual Rp30 Juta
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Kepolisian Resor Bantul membongkar praktik penjualan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial S, berusia 56 tahun, ditangkap saat akan menjual burung cendrawasih, burung khas Papua.
Menurut polisi, pria warga Jepara, Jawa Tengah, itu diciduk saat hendak menjual seekor cendrawasih seharga Rp30 juta di Jalan Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Polisi mendapati 14 satwa lain yang dilindungi, di antaranya kanguru dan kasuari. Si tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa langka itu dari seorang rekannya di Papua. Rekannya mengirimkannya melalui kapal dan dia mengambilnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam jual-beli satwa dilindungi itu, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Rudy Prabowo, pelaku memanfaatkan media sosial. Saat ada orang yang tertarik membeli, pelaku kemudian mengantarkan satwa dilindungi itu kepada pembeli.
Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta. (mus)