Tiga Bos Sinar Mas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja melakukan penyuapan terhadap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.
Suap diberikan agar DPRD Kalteng tak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Eddy Saputra yang juga menjabat Wakil Dirut PT SMART melakukan itu bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp240 juta," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Ketiganya disebut memberi suap kepada anggota DPRD Kalteng yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, serta Arisavanah.
Kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga lakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)