Kejagung Kembalikan Berkas Kasus HAM Berat, Bagaimana Komitmen Jokowi?
- VIVAnews/Maryadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan Kejaksaan Agung tetap konsisten untuk menuntaskan perkara-perkara ini "sepanjang berkas itu memenuhi memenuhi syarat formil dan materiilnya."
Musri mencontohkan, syarat materiil ini misalnya terkait jumlah korban dari pelanggaran HAM tertentu.
"Tapi ternyata [berkasnya] tidak bisa menunjukkan korban itu dengan kondisi seperti apa. Seperti visum yang menjelaskan bahwa memang orang itu dalam keadaan luka atau meninggal, jadi harus betul-betul di -cover dengan bukti yang konkret," ungkap Musri.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian atas berkas yang dikembalikan oleh Komnas HAM sekitar dua minggu lalu, untuk kemudian diputuskan berkas itu akan lagi-lagi dikembalikan, atau ditindaklanjuti.
Bertele-telenya proses ini, menurutnya, tak menyusutkan niat Kejaksaan Agung untuk menuntaskan permasalahan penanggulangan HAM berat.
"Supaya tidak menjadi suatu permasalahan yang berlarut-larut dan tidak menjadi suatu warisan permasalahan untuk generasi seterusnya," tegas Mukri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menganggap pengembalian berkas yang berulang ini merupakan "suatu hal yang biasa".