Kejagung Kembalikan Berkas Kasus HAM Berat, Bagaimana Komitmen Jokowi?
- VIVAnews/Maryadi
Kemudian, kasus peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003 pula diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Komnas HAM menyerahkan tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Geudong yang diserahkan pada 2017-2018.
Termutakhir, Kejaksaan Agung menyerahkan kembali sembilan berkas ke Komnas HAM untuk dilengkapi.
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan secara substansi tidak ada kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Sementara secara hukum acara, juga belum ada kemajuan yang signifikan terkait status berkas itu.
"Dari segi waktu, kurang lebih empat tahun, berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung dengan posisi substansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu," ujar Damanik dalam konferensi pers, Kamis (10/01).
Komnas HAM menganggap Kejaksaan Agung tidak menjalankan komitmen penyelesaian HAM sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018, dan dipertegas lagi dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus silam.
Lantas, mengapa proses berkas ini terkesan stagnan?