Kejagung Kembalikan Berkas Kasus HAM Berat, Bagaimana Komitmen Jokowi?
- VIVAnews/Maryadi
"Karena berkas perkara itu masih terlalu sumir untuk ditingkatkan ke penyidikan. Itu alasannya," tegas Mukri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menuturkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM, jika menempuh jalur pengadilan – seperti yang diajukan oleh Komnas HAM berdasar UU Nomor 26 Tahun 2000 – memang harus memenuhi persyaratan materiil dan formil.
"Kalau berdasar hasil penyelidikan dia (Kejaksaan Agung) itu belum terpenuhi syarat-syarat materiil dan formilnya, dia mengembalikan dengan petunjuk-petunjuk apa yang harus dipenuhi oleh Komnas HAM," ujar Ifdhal.
Berkali-kali Dikembalikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.
Sejak 2002 silam, Komnas HAM sudah menyerahkan sembilan berkas pelanggaran berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM dan sebaliknya.
Kesembilan kasus tersebut adalah: kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I 1998 dan peristiwa Semanggi II 1999.