Kejagung Kembalikan Berkas Kasus HAM Berat, Bagaimana Komitmen Jokowi?
- VIVAnews/Maryadi
Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Berlarut-larutnya penanganan kasus-kasus ini dipandang akan terus menjadi beban bagi pemerintah selanjutnya.
Berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.
Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin, mengungkapkan alasan dibalik pengembalian berkas tersebut.
"Alasannya sama dengan alasan sejak 2002," ujar Amiruddin ketika dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (10/01).
"Kalau bahasa hukumnya, ada hal yang bersifat formil dan ada hal yang bersifat materiil hukum. Soal materil ini, Jaksa Agung meminta lebih," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan berkas perkara itu tak memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk kelengkapan berkas perkara, sehingga jika dipaksakan untuk dilanjutkan ke proses penyidikan penyidik- dalam hal ini Kejaksaan Agung - akan kesulitan mengumpulkan bukti-buktinya.