KPK Punya Bukti Kuat Lucas Beri Saran Eddy Sindoro Kabur

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan advokat Lucas dalam pelarian tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri. Salah satunya, bukti rekaman pembicaraan antara Lucas dan Eddy.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

"Pembicaraan cukup panjang. Eddy ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Tetapi, terdakwa (Lucas) memberi masukan dan saran supaya Eddy tidak pulang," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Menurut Novel, penyidik menduga Lucas menggunakan modus tertentu saat berkomunikasi dengan Eddy. Ketika itu diduga Lucas memakai ponselnya untuk menghubungi pihak lain. Namun, di tengah-tengah itu, Lucas pakai ponsel lain untuk berkomunikasi menggunakan aplikasi Facetime.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Penyidik KPK meyakini bahwa suara tersebut adalah suara Lucas setelah membandingkan suara Lucas dengan rekaman suaranya dalam penyelidikan kasus lain.

"Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, dinyatakan itu benar suaranya," kata Novel.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Lucas diduga bantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa KPK, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan agar Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Saat itu, Eddy adalah tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (ase)

Novel Baswedan

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus, Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, berharap kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tidak berlarut-larut.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024