Sepanjang 2018, Universitas Negeri Makassar Pecat 2.776 Mahasiswa
- VIVA/Muhammad Yasir
VIVA – Sepanjang 2018, Universitas Negeri Makassar atau UNM memecat atau men-drop out atau DO ribuan mahasiswanya. Sebagian besar, karena persoalan akademik.
Pada 25 Januari 2018, melalui Surat Keputusan Rektor UNM Prof Husain Syam nomor 260/UN36/KM/2018, ada sebanyak 2.434 mahasiswa yang dipecat. Kemudian, Surat Keputusan Nomor 6513/UN36/KM/2018, UNM kembali memecat sebanyak 342 mahasiswa pada 26 Desember 2018. Total ada sebanyak 2.776 mahasiswa UNM yang dipecat sepanjang 2018.
Kebijakan itu dibuat, setelah otoritas kampus mengevaluasi para mahasiswanya selama tiga semester awal, mulai angkatan 2016. Kemudian, evaluasi susulan dilakukan di akhir Desember lalu untuk angkatan 2017.
Ada beragam faktor yang menjadi pemicu ribuan mahasiswa itu dikeluarkan, tetapi persoalan akademik menjadi pertimbangan utamanya. Mahasiswa yang dikeluarkan itu, di antaranya karena tak mencapai batas minimal standar akademik yang telah diputuskan.
"Jumlah tersebut, terdiri dari DO dini sebanyak 349 mahasiswa berdasarkan evaluasi tiga semeter awal bagi angkatan 2016, dan DO sebanyak 2.085 bagi mahasiswa yang tidak aktif selama tiga semester berturut-turut," kata Rektor UNM, Husain Syam kepada VIVA di Menara Pinisi UNM, Makassar, Kamis 10 Januari 2019.
Kemudian, yang terbaru 342 mahasiswa yang dipecat pada 26 Desember 2018. Mereka terbagi dari sembilan fakultas. Rinciannya, yakni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebanyak 30 orang, Fakultas Bahasa dan Sastra 47 orang, Fakultas Teknik 60 orang. Kemudian, Fakultas Ilmu Sosial 21 orang, Fakultas Ilmu Keolahragaan 56 orang, Fakultas Seni dan Desain 20 orang, Fakultas Ilmu Pendidikan 83 orang, Fakultas Psikologi enam orang, serta Fakultas Ekonomi 19 orang.
Husain menegaskan, mereka yang dipecat adalah mahasiswa yang tidak mengikuti aturan akademik yang berlaku. “Mahasiswa yang selama tiga semester berturut-turut tidak melulusi 20 satuan kredit semester atau SKS dan mahasiswa yang sudah melebihi tujuh tahun masa perkuliahan, kami DO,” tegasnya.
Untuk mahasiswa yang dipecat akibat tersandung persoalan hukum, Husain menyatakan, tidak termasuk dalam 2.776 orang tersebut. Sebab, pemecatan untuk mahasiswa yang tersandung hukum atau melanggar peraturan kampus akan langsung dipecat.
"Misalnya, ada mahasiswa terlibat tindakan kriminal atau statusnya ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung DO," ungkapnya. (asp)