Ribuan Obat Palsu dari Jakarta Diamankan di Lombok
- VIVA/ Satria Zulfikar/ Mataram
VIVA – Sebanyak 32.400 tablet obat palsu jenis Trihexyphenidyl diamankan di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ribuan obat penenang tersebut rencananya akan dijual di Lombok. Obat tersebut memiliki khasiat sebagai penenang.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, menjelaskan pada 31 Desember 2018 BPOM dengan dibantu Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menangkap seorang kurir saat mengambil obat tersebut di salah satu jasa pengiriman barang.
"Berlanjut pada tanggal 9 Januari 2019 kita juga menggagalkan penyelundupan obat tersebut di sebuah jasa pengiriman barang. Dua orang kita amankan," jelasnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Obat tersebut rencananya akan dijual Rp100 ribu per strip. Sasarannya biasa pada remaja dan pemuda yang gemar mengonsumsi obat penenang.
Dia mengungkapkan obat jenis tersebut sebenarnya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter, namun berbeda dengan obat yang diamankan karena palsu dan berbahaya bagi yang mengonsumsi.
Seorang pelaku terduga kurir dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Sementara dua orang pelaku masih dalam tahap penyidikan," terangnya.(nsa)