Eddy Sindoro Disebut Tak Masuk Daftar Cekal Saat ke Luar Negeri

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Petugas Imigrasi Andi Sofyar menyebut tidak ada nama Eddy Sindoro dalam daftar cekal, saat dicek di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada 29 Agustus 2018. Hal itu disampaikan Andi, saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Advokat Lucas, Kamis 10 Januari 2019.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Sebelum tanggal 29 (Agustus), Hendro minta cek daftar cekal. Saat itu, dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal apa enggak, karena sebagai teknisi jaringan (Imigrasi) saya punya akses. Waktu itu belum masuk daftar cekal," kata Andi, saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kesaksian Andi tersebut berlainan dengan keterangan saksi Dwi Hendro Wibowo, alias Bowo, yang mengatakan baru mengetahui nama Eddy Sindoro pada 29 Agustus pagi hari.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Tahu tak ada nama Eddy didaftar cekal, Andi kemudian mengaku memberitahukan ke Bowo. Setelah itu, Andi disewa jasanya untuk menjemput Eddy Sindoro dengan upah Rp50 Juta.

Mendengar upahnya begitu besar, Andi justru ragu. "Saya cek di internet baru tahu, nama ini dicari KPK, saya infokan ke Hendro, setelah itu saya mundur," ujarnya.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Namun, karena saat hari penjemputan Andi tidak ada kerjaan sampai malam hari, Andi memutuskan kembali menghubungi Hendro dan ikut dengannya guna melakukan operasi penjemputan.

"Tetapi, sana-sana enggak ada kegiatan saya penjemputan itu, saya hanya standby di imigrasi, enggak ngapa-ngapain," katanya.

Setelah beres, Andi diberi uang Rp30 juta dan Handphone Samsung A6 sebagai imbalan.

"Sudah saya balikin (uangnya) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Kalau HP) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya," katanya.

Dalam perkara ini, Lucas selaku pengacara diduga merintangi proses hukum dengan melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri, padahal saat itu Eddy berstatus tersangka di KPK. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya