Polda Jatim Bakal Panggil Lima Artis Terkait Prostitusi Online

Suasana gedung Subdit Siber Polda Jatim tempat diperiksanya VA dan AS.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, mengungkapkan pihaknya bersiap memanggil lima dari 45 artis yang disebut-sebut berkaitan dengan prostitusi online yang dijalankan tersangka muncikari ES dan TN.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Ditambah Vanessa Angel atau VA dan Avriellia Shaqqila atau AS, berarti tujuh dari 45 artis yang diungkap Kepolisian.

Luki mengatakan, lima artis tersebut diduga kuat berkaitan dengan prostitusi online setelah terkonfirmasi oleh hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti yang dikantongi.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Dari 45 oknum artis sementara ini baru lima yang ada kaitannya, didukung dengan bukti," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 11 Januari 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, Luki mengatakan dalam waktu dekat dan bertahap penyidik akan memanggil lima artis tersebut.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

"Oknum lima (artis) ini dalam waktu dekat akan kita panggil," ujar mantan Wakil Kepala Baintelkam Mabes Polri itu.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis diungkap Polda Jatim di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu siang, 5 Januari 2019. Saat itu, VA diamankan usai bertransaksi seksual di salah satu kamar hotel bersama pria yang mengencaninya. Model AS diamankan kemudian. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan sang muncikari, TN dan ES, sebagai tersangka. (ren)

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025