Polisi Tujuh Jam Obok-obok RS Serang demi Usut Pungli Jenazah Tsunami
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Banten menggeledah selama tujuh jam Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara di Serang, Banten, pada Rabu, 9 Januari 2019. Penggeledahan itu untuk mengusut dugaan pungli atau pungutan liar biaya pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 15.40 WIB dan selesai pukul 22.40 WIB. Penyelidik menyita satu paket dokumen dan satu jerigen berisi cairan formalin.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardy, penyelidik menggeledah tiga ruangan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, yaitu Ruang Farmasi, Ruang Forensik, dan Loket Administrasi.
Tetapi dia menolak menjelaskan hasil penggeledahan karena masih perlu mempelajari lebih dahulu dokumen-dokumen yang disita. Dokumen-dokumen memuat berkas pendukung atas penetapan tiga tersangka pelaku pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda.
"yang jelas berkas pendukung terkait penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya, berkaitan administrasi pembayaran dan pelayanan kesehatan. Sebelumnya terkait ambulan dan formalin," kata Edy.
Polisi juga telah memeriksa beberapa petinggi RSUD berhubungan dengan dugaan pungli itu. Namun aparat baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, antara lain berinisal F, pegawai negeri sipil yang bertugas di RSUD; I dan B, penyedia jasa ambulan di rumah sakit milik Pemkab Serang itu.
Edy menolak berspekulasi tentang kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus itu, karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kita fokus kelengkapan alat bukti terhadap tersangka yang kita amankan. Apabila dibutuhkan, penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut," katanya.