Karyawan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,2 Miliar Dihukum Bui Lima Tahun

Neli Apriani, debitur Bank BTN Cabang Cikarang, Jawa Barat, setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu, 9 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp300 juta kepada Neli Apriani, salah satu debitur Bank Tabungan Negara Cabang Cikarang, Jawa Barat.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Majelis hakim menyatakan bahwa Neli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit fiktif dengan memperkaya orang lain, yaitu PT Mitra Cahaya Sentosa (PT MCS), dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata ketua majelis hakim Dahmiwirda, saat membacakan amar putusannya pada Rabu 9 Januari 2019.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Putusan hakim kepada Neli lebih rendah dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Cikarang. Jaksa menuntut Neli dengan hukuman penjara tujuh tahun. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan karena Neli tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Seusai sidang, Neli berontak kepada majelis hakim, karena tidak terima atas vonis hukuman itu. Sambil berteriak, Neli menyatakan bahwa yang seharusnya duduk di kursi pengadilan bukan dia.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Kuasa hukum Neli, Muhammad Rudi, menyatakan bahwa dalam proses pencairannya, Neli tidak mempunyai peran dalam perencanaan dan penandatanganan atas pengajuan kredit dari perusahaannya, PT MCS.

"Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat. Ngerinya Majelis justru mempertimbangkan surat kuasa direksi. Dia hanya ngambil (pencairan), tapi malah dituduh macam-macam. Jika peradilan seperti ini, anak bangsa dizalimi dan dikriminalisasi,” katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024