Tanggap Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 19 Januari
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menyebut, masa tanggap darurat di Lampung Selatan diperpanjang selama 14 hari.
"Masa tanggap darurat di Lampung Selatan diperpanjang selama 14 hari yaitu 6 hingga 19 Januari 2019," kata Sutopo di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu 9 Januari 2019.
Sementara itu, untuk kawasan Kabupaten Pandeglang dan Serang, masa tanggap darurat tidak diperpanjang. Di kedua kabupaten itu tetap dilanjutkan dengan masa transisi darurat menuju pemulihan hingga tiga bulan ke depan.
"Sementara untuk Pandeglang dan Serang masa tanggap darurat dihentikan, dilanjutkan dengan masa transisi darurat menuju ke pemulihan yaitu selama tiga bulan, yaitu enam Januari sampai lima April 2019," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah korban jiwa akibat bencana di lima kabupaten sekitar selat Sunda yang terdampak masih belum bertambah yakni sebanyak 437 orang meninggal dunia. Namun untuk korban luka-luka sudah berkurang dari yang sebelumnya 9.061 jadi 792 orang.
Kemudian untuk jumlah orang hilang masih sama yakni 10 orang. Sedangkan jumlah warga yang mengungsi berkurang dari 16.198 orang menjadi 15.362 orang mengungsi.