Alasan Kementan Cabut Gugatan ke Ketua Pusat Kajian Pertanian
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kementerian Pertanian mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Maha Matahari Eddy Purnomo, mengatakan sudah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa kemarin.
“Sidang pertama itu kemarin dan diperiksa oleh hakim pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy di Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.
Eddy menjelaskan alasan gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan. Sayang, Eddy enggan merinci.
“Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” kata dia.
Sebelumnya, Yeka Hendra mengatakan gugatan tersebut mencuat setelah sebelumnya dia bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan pada 2 November lalu yang hasilnya mengeluarkan petisi Ragunan.
“Isinya meminta presiden memberhentikan Menteri Pertanian, dengan dasar terjadinya pembohongan data produksi pertanian yang telah dibuktikan oleh BPS,” ungkap dia.
Pasca petisi tersebut, Yeka disomasi, di mana dia dinyatakan melanggar hukum dengan tuduhan bahwa sebetulnya perlu dikaji apakah benar ada pembohongan data atau tidak.
“Dan (dituding) telah mencemarkan nama baik Menteri Pertanian,” kata dia.
Dia mengakui, dengan dicabutnya gugatan tersebut, ada niat yang baik dari Kementerian Pertanian.
“Dan teman-teman juga akan memilih jalan baru apakah itu dengan advokasi dengan diskusi terbuka, komunikasi dengan menteri dan isu pertanian jagung, sapi, bibit, ayam, dan segala macam, itu akan menjadi konsen kita ke depannya. Dengan begitu kita akan bersinergi untuk melangkah ke depan bersama,” ucap Yeka. (EP)