Buku Paham Komunis yang Disita Aparat Miliki Izin Edar dan ISBN
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Aparat gabungan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri menyita enam eksemplar dari tiga buku yang disinyalir isinya mengandung paham komunis, di toko buku Nagare Boshi yang berada di kawasan jalan Hos Cokroaminoto, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa sore 8 Desember 2018.
Meski pemilik toko yang diketahui bernama Yanto sudah meminta untuk tidak membawa buku-buku itu, aparat tetap melakukan penyitaan, dengan dasar isi buku itu disinyalir berhaluan kiri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Yuni Hariaman menegaskan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih detail isi dari tiga buku yang disita.
Kepada awak media, Yanto menegaskan jika tiga buku berjudul Kronik 65, Jasmerah, dan Mengincar Bung Besar yang disita aparat itu, semuanya memiliki izin. Bahkan ada International Standard Book Number (ISBN) yang tertera di masing-masing buku tersebut.
Yanto mengaku, buku itu sudah ada di tokonya sejak beberapa bulan lalu. Meski belum membaca isi buku itu, namun Yanto menyakini, jika isi buku hanya sebatas informasi tentang sejarah.
“Yang disita itu sebanyak enam eksemplar. Dan katanya, buku-buku itu berbau PKI. Kita sebagai penjual tidak tahu, karena buku itu titipan. Penerbitnya beragam. Buku ini resmi. Kalau buku tidak resmi mana bisa beredar. Kan ada izinnya, ada ISBN-nya,” kata Yanto, Selasa 8 Januari 2019.
Meski meyakini jika isi ketiga buku itu hanya berisi tentang informasi sejarah, dan bukan berisi doktrin, apalagi doktrin paham komunis, Yanto memaklumi penyitaan tersebut. Menurutnya, bisa saja penyitaan ini terkait situasi tahun politik.
“Buku yang saya jual tak mungkin saya baca semua. Tapi setahu saya, buku itu berisi tentang informasi sejarah, bukan doktrin. Cuma mungkin kondisi sekarang lagi pilpres,” kata Yanto.