Polisi Wanti-wanti Sebarkan Foto Vanessa Angel Bugil Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Foto tanpa busana artis Vanessa Angel menyebar tak lama setelah ia ditangkap polisi karena ditengarai terlibat prostitusi online. Polisi mengingatkan pada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagi foto itu.

Istri Dibacok Suami Gara-gara Tidak Terima Ditegur Rumahnya Jadi Tempat Open BO

Mereka yang menyebarkan bukan berarti tidak bisa dipidana. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kombespol Argo Yuwono, mereka bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Januari 2019.

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Dia mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Dia mengingatkan ada norma-norma di masyarakat yang seharusnya ditaati.

"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma-norma, ya. Ya, kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," katanya lagi.

Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan
Para tersangka kasus TPPO Polsek Metro Kebayoran Baru

Awal Mula 2 Remaja Wanita Dijadikan PSK Layani 70 Pria Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Polisi menangkap 4 pelaku yang menjadikan 2 remaja wanita sebagai PSK.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025