Polisi Wanti-wanti Sebarkan Foto Vanessa Angel Bugil Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Foto tanpa busana artis Vanessa Angel menyebar tak lama setelah ia ditangkap polisi karena ditengarai terlibat prostitusi online. Polisi mengingatkan pada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagi foto itu.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Mereka yang menyebarkan bukan berarti tidak bisa dipidana. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kombespol Argo Yuwono, mereka bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Januari 2019.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Dia mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Dia mengingatkan ada norma-norma di masyarakat yang seharusnya ditaati.

"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma-norma, ya. Ya, kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," katanya lagi.

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK
Nadia Putri Darmawan, Siswi Beragama Kristen yang sekolah di Madrasah Islam.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kisah Nadia, siswi Kristen yang mengenyam pendidikan di  sekolah Islam madrasah, menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pembaca di laman News VIVA sepanjang kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024