Inilah Tersangka Keempat Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Tercoblos

Warga melakukan aksi teatrikal saat mengkampanyekan Gerakan Anti Hoax di Solo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Polisi kembali menangkap satu pelaku penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 7 Januari 2019 kemarin.

Kumpulan Foto Surat Suara yang Dicoret dengan Olok-olokan, Bukan Malah Dicoblos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

"Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Januari 2019.

Surat Suara di Pilkada NTB Tercoblos Duluan, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran

Saat ini, kata Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka.

"Besok akan kita jelaskan perannya," katanya.

Partisipasi Pilkada Jakarta Rendah, Anies Minta Relawan Kawal Sisa Surat Suara

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut.
 

Ilustrasi surat suara pemilu

Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas TPS di Pinang Ranti Mencoblos 19 Surat Suara

Ketua KPPS dan salah satu petugas ketertiban di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, terlibat pelanggaran serius dengan mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024