Inilah Tersangka Keempat Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Tercoblos

Warga melakukan aksi teatrikal saat mengkampanyekan Gerakan Anti Hoax di Solo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Polisi kembali menangkap satu pelaku penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 7 Januari 2019 kemarin.

Kubu RK-Suswono Desak Bawaslu Gelar PSU Buntut Surat Suara Tercoblos Duluan di Pinang Ranti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

"Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Januari 2019.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Saat ini, kata Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka.

"Besok akan kita jelaskan perannya," katanya.

Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas TPS di Pinang Ranti Mencoblos 19 Surat Suara

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut.
 

Ilustrasi hoax.

Hampir 2 Ribu Konten Hoax Berhasil Diidentifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil mengidentifikasi serta mengklarifikasi sebanyak 1.923 konten hoax, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025