KPK Usut Suap Wisata Luar Negeri Anggota DPRD Bekasi dari Meikarta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pembiayaan anggota DPRD Bekasi dan keluarga berwisata ke luar negeri terkait pemulusan izin proyek Meikarta.
Pada hari ini penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno dalam kapasitas sebagai Ketua Pansus Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
"Kami mendalami bagaimana proses pembahasan RDTR tersebut siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Januari 2019.
KPK ungkap Febri, juga mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga. Bahkan dalam proses pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mengaku telah terima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi terkait Meikarta.
"Sejauh ini berjumlah sekitar Rp100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif jauh lebih baik bagi proses hukum. Para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas supaya segera mengembalikan pada KPK," kata Febri.
KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemkab Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, tim KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo, serta Henry Jasmen pegawai Lippo.