KPK Telisik Peran Gamawan Fauzi di Skandal Korupsi IPDN
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Selasa, 8 Januari 2019.
Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir yang menjerat eks Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik dikatakan mencecar Gamawan mengenai peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut. Hal tersebut dilakukan karena saat proyek itu bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri di era pemerintahan Presiden SBY.
"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Peran dan posisi Gamawan Fauzi dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting untuk ditelisik. Hal ini lantaran terdapat empat proyek pembangunan kampus IPDN yang dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Padahal di peraturannya, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan menteri.
"Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," imbuh Febri.